SEMARNG, beritajateng.tv – Seorang guru perempuan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, divonis dua tahun delapan bulan penjara. Hal ini setelah ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Kamis 23 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis pada Senin 27 Oktober 2025, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali.
“Terdakwa terbukti memanfaatkan hubungan kedekatan dan ketidaksetaraan terhadap korban yang masih anak-anak,” ungkap Frengki.
Denda Rp3 juta
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 3 juta, subsider empat bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 2.649.000 kepada korban.
Jika restitusi tidak terdakwa bayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan di sita dan di lelang untuk menutupi pembayaran tersebut.













