BACA JUGA: Kasus Ibu Guru Grobogan Berbuat Mesum, Korban Siswa SMP Kini Trauma dan Pindah Sekolah
Barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang terdakwa gunakan saat kejadian turut di rampas untuk pemusnahan. Sedangkan satu buah cincin di kembalikan kepada terdakwa.
Vonis ini kabarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta pada 2 Oktober 2025.
Frengki menambahkan, pihak jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (*)

 
									












