Hukum & Kriminal

Ibu Guru di Grobogan yang Ajak Siswa Berbuat Asusila Dihukum 2 Tahun 8 Bulan

×

Ibu Guru di Grobogan yang Ajak Siswa Berbuat Asusila Dihukum 2 Tahun 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Lapas Semarang | Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut // jepara
Ilustrasi pelaku pembunuhan. (Foto: Pixabay)
BACA JUGA: Kasus Ibu Guru Grobogan Berbuat Mesum, Korban Siswa SMP Kini Trauma dan Pindah Sekolah

Barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang terdakwa gunakan saat kejadian turut di rampas untuk pemusnahan. Sedangkan satu buah cincin di kembalikan kepada terdakwa.

Vonis ini kabarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta pada 2 Oktober 2025.

Frengki menambahkan, pihak jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan