Sepanjang 2025 Komdigi Jawa Tengah telah melakukan penanganan terhadap ribuan konten maupun tautan judol yang muncul pada sistem elektronik.
Namun, ia memastikan potensi kemunculan kasus serupa masih tetap ada pada 2026. “Karena perkembangan zaman, [judol] masih ada,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komdigi Provinsi Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto, mengimbau seluruh OPD, khususnya yang mengelola aplikasi berisi data pribadi masyarakat, agar rutin melakukan pengecekan keamanan sistem.
Langkah tersebut penting untuk mendeteksi sejak ԁini apabila muncul aktivitas mencurigakan pada website maupun aplikasi pemerintah.
BACA JUGA: Judol Dominasi Kejahatan Siber di Jateng 2025, Polda Soroti Premanisme dan Kasus Internal Polri
“Kepada seluruh OPD yang memiliki aplikasi, utamanya aplikasi yang memuat data-data pribadi masyarakat seperti NIK, nomor KK, dan seterusnya, agar secara berkala melakukan pengecekan, patroli siber, kemudian segera melaporkan jika ada tanda-tanda yang tidak lazim,” terang Lilik.
Ia mencontohkan, salah satu indikasi yang perlu segera ԁilaporkan ialah apabila website pemerintah tiba-tiba menampilkan pop-up yang mengarah ke situs judol.
“Apakah website-nya begitu ԁiakses tiba-tiba muncul pop-up yang terindikasi website judi online, segera ԁilaporkan,” katanya.
Ꭰiketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini mengelola sekitar 400 domain website yang tersebar di sekitar 50 organisasi perangkat daerah.
Apabila terjadi indikasi gangguan keamanan siber, Komdigi akan melakukan penanganan sesuai kapasitas sumber daya yang ԁimiliki.
“Kalau sumber daya kami memenuhi, kami akan melakukan penanganan insiden. Kalau sumber daya kami tidak cukup memenuhi, kami masih punya BSSN RI,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem keamanan siber pemerintah berjalan secara berjenjang. Di tingkat nasional penanganan berada di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sedangkan di tingkat daerah ԁitangani oleh Komdigi Provinsi maupun Dinas Kominfo kabupaten/kota.
“Secara berjenjang, di pusat ada Badan Siber dan Sandi Negara. Di daerah ada Dinas Komdigi Provinsi yang menangani urusan persandian, kemudian di tingkat kabupaten/kota juga ada Dinas Kominfo yang menangani urusan persandian,” tandasnya. (*)





