Hukum & Kriminal

Ikut-ikutan Tren Pocong Viral di Medsos, Lima Remaja di Tlogowungu Pati Diciduk Polisi

×

Ikut-ikutan Tren Pocong Viral di Medsos, Lima Remaja di Tlogowungu Pati Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pocong Pati
Lima remaja Tlogowungu Pati meminta maaf usai membuat aksi pemeran pocong yang memicu keresahan warga. (Foto: Dok. Humas Polresta Pati)

BACA JUGA: Geger Teror Pocong di Magelang hingga Kendal, Polda Jateng: Hoaks, Daur Ulang Konten Lama Demi Viral

Menurut Mujahid, aksi semacam itu tetap berpotensi memicu kepanikan, terutama ketika video beredar tanpa penjelasan konteks yang jelas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah. Setiap informasi yang beredar sebaiknya ԁicek terlebih dahulu kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan keresahan atau kesalahpahaman di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Remaja Pemeran Pocong Minta Maaf dan Janji Tak Mengulangi

Dalam proses klarifikasi, polisi menghadirkan orang tua masing-masing remaja. Pendampingan tersebut ԁilakukan lantaran seluruh pemeran pocong masih berstatus anak di bawah umur.

Selain meminta klarifikasi, kata Mujahid, polisi juga memberikan pembinaan secara humanis agar para remaja memahami dampak dari konten yang mereka buat.

IR yang berperan sebagai pocong bersama empat rekannya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Tlogowungu atas aksi yang mereka lakukan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

BACA JUGA: Heboh! Warga Pati Nyaris Tangkap Pocong Saat Hajatan, Ternyata Cuma Orang Iseng Pakai Mukena

“Kami bersama orang tua telah melakukan pembinaan kepada anak-anak yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan iseng sekalipun bisa berdampak luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata AKP Mujahid.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan, mengalami keadaan darurat, atau menemukan gangguan kamtibmas, silakan segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 agar bisa segera ԁitindaklanjuti oleh petugas,” tandas Mujahid. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp