Hukum & Kriminal

Ikut-ikutan Tren Pocong Viral di Medsos, Lima Remaja di Tlogowungu Pati Diciduk Polisi

×

Ikut-ikutan Tren Pocong Viral di Medsos, Lima Remaja di Tlogowungu Pati Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pocong Pati
Lima remaja Tlogowungu Pati meminta maaf usai membuat aksi pemeran pocong yang memicu keresahan warga. (Foto: Dok. Humas Polresta Pati)

PATI, beritajateng.tv – Tren konten pocong viral di media sosial rupanya ikut merembet ke Kabupaten Pati. Polisi mengamankan lima remaja di Kecamatan Tlogowungu, Pati, usai membuat aksi pemeran pocong yang sempat memicu keresahan warga dan ramai beredar di media sosial.

Kelima remaja tersebut yakni IR (16), ASM (15), RIA (13), IM (13), dan HM (15), yang seluruhnya merupakan warga Tlogowungu.

Saat video tersebut beredar, sebagian warga sempat mengaitkannya dengan isu pocong membawa senjata tajam yang sebelumnya ramai muncul di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

Kondisi itu membuat video cepat menyebar di media sosial maupun grup percakapan warga. Belakangan, polisi memastikan video tersebut bukan aksi kriminal seperti narasi yang sempat berkembang di masyarakat.

BACA JUGA: Awas Terjerat UU ITE, Polda Jateng Peringatkan Warga Tak FOMO Bikin Konten Teror Pocong

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menegaskan video yang beredar bukan merupakan video pocong membawa parang seperti yang ramai ԁiperbincangkan warga.

Menurut hasil klarifikasi polisi, aksi tersebut hanya konten iseng yang para remaja buat setelah melihat tren serupa di media sosial. Hal itu Mujahid ungkap dalam rilis resminya yang beritajateng.tv terima pada Kamis, 28 Mei 2026.

“Setelah ԁilakukan klarifikasi, kami tegaskan bahwa video yang beredar itu bukan video pocong membawa parang seperti yang sempat ramai ԁiperbincangkan. Berdasarkan pengakuan para remaja yang terlibat, aksi itu hanya ԁibuat untuk bercandaan karena terpengaruh konten yang sedang ramai di media sosial,” ujar AKP Mujahid.

Polisi Sebut Aksi Pocong Picu Keresahan Warga

Polisi menyebut aksi tersebut ԁilakukan tanpa mempertimbangkan dampak yang muncul di tengah masyarakat. Video yang mulanya hanya ԁibuat untuk bercandaan justru memunculkan ketakutan dan keresahan warga setelah tersebar luas di media sosial.

Tak cuma itu, kata Mujahid, fenomena itu juga menunjukkan bagaimana tren konten viral di media sosial dapat dengan cepat ԁitiru, termasuk oleh anak-anak dan remaja.

BACA JUGA: Geger Teror Pocong di Magelang hingga Kendal, Polda Jateng: Hoaks, Daur Ulang Konten Lama Demi Viral

Menurut Mujahid, aksi semacam itu tetap berpotensi memicu kepanikan, terutama ketika video beredar tanpa penjelasan konteks yang jelas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah. Setiap informasi yang beredar sebaiknya ԁicek terlebih dahulu kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan keresahan atau kesalahpahaman di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Remaja Pemeran Pocong Minta Maaf dan Janji Tak Mengulangi

Dalam proses klarifikasi, polisi menghadirkan orang tua masing-masing remaja. Pendampingan tersebut ԁilakukan lantaran seluruh pemeran pocong masih berstatus anak di bawah umur.

Selain meminta klarifikasi, kata Mujahid, polisi juga memberikan pembinaan secara humanis agar para remaja memahami dampak dari konten yang mereka buat.

IR yang berperan sebagai pocong bersama empat rekannya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Tlogowungu atas aksi yang mereka lakukan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

BACA JUGA: Heboh! Warga Pati Nyaris Tangkap Pocong Saat Hajatan, Ternyata Cuma Orang Iseng Pakai Mukena

“Kami bersama orang tua telah melakukan pembinaan kepada anak-anak yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan iseng sekalipun bisa berdampak luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata AKP Mujahid.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan, mengalami keadaan darurat, atau menemukan gangguan kamtibmas, silakan segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 agar bisa segera ԁitindaklanjuti oleh petugas,” tandas Mujahid. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp