SEMARANG, beritajateng.tv – Imbas rilisnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Ombudsman menerima laporan masyarakat Jawa Tengah perihal BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan BPI merupakan program dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan sangat miskin sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berbeda dengan BPJS pada umumnya, pengguna BPJS BPI tak perlu membayar iuran per bulannya untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyebut laporan itu datang dari warga Klaten dan Kabupaten Magelang. Kendati begitu, ia menyebut kejadian itu terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Akses Kesehatan Meningkat, RSUD Samin Surosentiko Blora Layani BPJS Mulai Hari Ini
“Jadi kan memang sekarang sedang ada dampak atau konsekuensi lah dari launching DTSEN. Itu kan memang berdampak pada nonaktifnya beberapa peserta BPJS Kesehatan PBI,” ungkap Farida saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, belum lama ini.
Laporan yang Farida terima yakni warga mengeluh BPJS BPI-nya tak bisa digunakan saat berada di fasilitas kesehatan (faskes) terkait. Kata dia, pihak BPJS pun membenarkan adanya nonaktivasi BPJS BPI tersebut.
“Kebetulan ada juga masyarakat yang menyampaikan laporan, ketika warga itu akan menggunakan BPJS kok tiba-tiba tidak aktif. Kami koordinasi ke jaringan sosial dan ke BPJS, ternyata betul itu memang dampak dari nonaktivasi tadi,” terang Farida.