Ia menuturkan, Bawaslu Kota Semarang pernah memproses tiga kasus dugaan politik uang di Pilpres 2019 lalu. Namun, karena bukti dan keterangan saksi yang kurang, hal itu tidak bisa pihaknya tindaklanjuti.
“Kalau dari pengalaman kami pernah memproses itu tiga kasus dugaan politik uang, tapi memang dalam prosesnya tidak bisa berlanjut karena tadi, soal pemenuhan unsur bukti termasuk saksi,” bebernya.
Gerakkan Kelurahan Anti Politik Uang dan Kelurahan Pengawasan di Kota Semarang
Lebih lanjut untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kota Semarang sudah mulai melakukan tindakan pencegahan praktik politik uang.
Salah satu upaya tersebut yaitu dengan mengoptimalkan peran Kelurahan Anti Politik Uang dan Kelurahan Pengawasan yang tersebar di Kota Semarang.
BACA JUGA: Belum Masuk Masa Kampanye, Ini Beberapa Larangan dalam Pemasangan Baliho di Masa Sosialisasi
Arief menyebutkan, Kelurahan Anti Politik Uang meliputi Kelurahan Sukorejo, Gemah, Pedalangan, Bulusan, dan Randusari. Sementara itu, Kelurahan Pengawasan meliputi Pandean Lamper, Ngadirgo, Podorejo, Bulu Lor, dan Mangunharjo.
“Kami berharap di tahun 2024 ini kita akan perluas lagi wilayah terkait Kelurahan Anti Politik Uang. Harapannya memang upaya-upaya preventif ini bisa menekan, bahkan kemudian masyarakat ini berani untuk menolak,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi