Hukum & KriminalPeristiwa

Ingat Laka Truck Trailer Vs KA Brantas di Madukoro Semarang? Kini Sopir Divonis 5 Bulan Penjara

×

Ingat Laka Truck Trailer Vs KA Brantas di Madukoro Semarang? Kini Sopir Divonis 5 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ingat Laka Truck Trailer Vs KA Brantas di Madukoro Semarang? Kini Sopir Divonis 5 Bulan Penjara
Petugas mengevakuasi truck trailer yang mengalami laka dengan KA Brantas di Perlintasan Madukoro Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada supir truck trailer berinisial HS dalam Laka KA 112 Brantas di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro.

Laka truck trailer dengan KA Brantas di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro berlangsung pada Selasa 18 Juli 2023 silam.

KA 112 Brantas relasi Pasar Senen – Blitar menabrak Truk Trailer pada Jalan perlintasan (JPL). Tepatnya JPL 06 Km 1+523 petak jalan Jerakah – Semarang Poncol pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB.

BACA JUGA: Di Balik Tragedi Kecelakaan KA Vs Kontainer, Agus PJL Madukoro Berlari Sejauh 400 Meter Berikan Kode ke Masinis

Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol. Hingga operasional kereta api sempat berhenti.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang. Pada persidangan perkara pidana nomor 706/Pid.Sus/2023/PN SMG tanggal 6 Februari 2024.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan menghukum Terdakwa. Dengan pidana penjara paling lama 5 bulan dan denda 1 juta rupiah, apabila tidak bisa membayar di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materii maupun immaterial.

Laka KA Brantas VS Truk di Madukoro

“Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut,” ungkap Franoto.

KAI secara tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124. Yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya wajib menaati aturan. Yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, dan atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup. Maka bisa mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada. Dan tidak melintas di perlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tutup Franoto. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp