Jateng

Ingin Salurkan Hasrat Tapi Tak Ada Uang, Pria di Grobogan Ini Diduga Perkosa Nenek 90 Tahun

×

Ingin Salurkan Hasrat Tapi Tak Ada Uang, Pria di Grobogan Ini Diduga Perkosa Nenek 90 Tahun

Sebarkan artikel ini
perkosaan KemenPPPA Purworejo
Ilustrasi perkosaan. ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)

Sekitar pukul 21.30 WIB, anak korban pulang dan mendapati ibunya tergeletak di lantai dalam kondisi berantakan. Polisi menyebut, pelaku saat itu masih berada di lokasi dalam keadaan tanpa busana sebelum akhirnya mengenakan celana dan melarikan diri.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang ia alaminya kepada anaknya. Keluarga selanjutnya melapor kepada kepala dusun sebelum diarahkan membuat laporan ke Polsek Grobogan.

Ingin Menyalurkan Hasrat Tapi Tidak Punya Uang

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku melakukan aksinya karena ingin melampiaskan hasrat seksual.

“Motifnya karena tidak punya pekerjaan. Sebelumnya habis minum arak. Mungkin mau ke lokalisasi tapi tidak punya uang, sehingga melampiaskan hasratnya,” kata Rohmat.

Meski sempat mengonsumsi minuman keras, polisi menegaskan kondisi pelaku tidak dalam keadaan mabuk berat.

“Habis minum arak dua sloki saja. Kalau mabuk berat tidak,” ujarnya.

Penangkapan Pelaku di Rumahnya

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku di Dusun Ngrijo, Desa Sumberjatipohon.

BACA JUGA: 4 Tempat Makan di Grobogan yang Tetap Buka saat Lebaran, Ada Warung Swike

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil polisi amankan saat berada di teras rumahnya dan langsung petugas bawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp