Semarang, 28/12 (BeritaJateng.tv) – Rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan atau secara ecer mendapat tanggapan dari produsen Rokok di Jawa Tengah.
Corporate Secretary PT Sukun, Deka Hendratmanto melalui pers rilisnya menyebut jika Pemerintah sudah sangat jelas mengatur regulasi penjualan rokok.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
“Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil,” katanya.
Deka menyatakan, jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, produsen rokok justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau.