Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Hingga 2025

×

Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Hingga 2025

Sebarkan artikel ini
Insentif PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Hingga 2025
Gedung Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak. (Doc. DJP)

JAKARTA, beritajateng.tv – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyatakan bahwa insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun melanjutkan kebijakan yang sama dari tahun 2023 dan 2024. Dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.

BACA JUGA: Implementasi Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Tak Khawatir Sanksi Administrasi Keterlambatan Faktur

“Transaksi di bidang properti memiliki multiplier effect besar terhadap sektor ekonomi yang lain,” ungkapnya.

Sesuai PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan menerima insentif PPN-DTP sebesar 100% untuk harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sedangkan, dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang di berikan sebesar 50% dari PPN terutang.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, seluruh PPNnya akan ditanggung pemerintah. Namun, jika harga rumahnya Rp2,5 miliar, pembeli harus membayar PPN sebesar 11% dari selisih Rp500 juta, yaitu Rp55 juta.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan