SEMARANG, beritajateng.tv – Inspektorat Kabupaten Semarang menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan bantuan untuk kegiatan kesenian di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang.
Saat ini, instansi pengawasan internal Pemkab Semarang tersebut tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan atas laporan dugaan penyelewengan bantuan itu.
“Betul, itu masih berproses di tempat kami (Inspektorat),” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, di Tuntang, Kamis, 18 September 2025.
Terkait hal itu, Wenny menyampaikan sejauh ini sudah ada sedikitnya 15 orang yang telah Inspektorat Kabupaten Semarang panggil untuk pihaknya mintai keterangannya.
Kelimabelas orang yang telah memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Semarang antara lain dari unsur perangkat Desa Tlompakan, panitia penyelenggara kegiatan kesenian, termasuk juga pelapor.
Saat menanggapi apakah sudah ada indikasi temuan penyelewengan bantuan sebagaimana terlapor, Wenny kembali menegaskan proses penyelidikan terus berjalan dan bertahap.
Kini inspektorat masih dalam tahap menggali berbagai keterangan dari berbagai pihak yang pihaknya anggap mengetahui. “Yang jelas tindak lanjut laporan ini masih terus berproses,” tuturnya.
BACA JUGA: Pendidikan Inklusi Kabupaten Semarang Terkendala Sarana-Prasarana: Minim Tenaga Pengajar-Psikolog
Sementara itu, berdasar penelusuran, dugaan penyelewengan bantuan kegiatan kesenian ini ditengarai terjadi pada penyelanggaraan Sat Turangga Gumregah (STG) 2025 di Dusun Sombron, Desa Tlompakan.
Salah satu warga Dusun Sombron, Joseph Renwarin, yang beritajateng.tv konfirmasi, mengaku tak mengetahui siapa pelapornya. Namun, ia sudah dua kali Inspektorat Kabupaten Semarang panggil dan mintai keterangan. Selain ia, ada pula Ketua RW dan panitia STG 2025.
“Kami pun memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui dalam kapasitas sebagai panitia kegiatan kesenian tersebut,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





