BLORA, 14/10 (BeritaJateng.tv) – Nasib malang dialami Surip (45) warga desa Waru, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora ini, ibarat pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga.
Bermaksut minta pengadilan kepada Kepala desanya bersama warga, beramai ramai ke Balai Desa Waru, lantaran istrinya diduga selingkuh dengan Sekretaris desa setempat, justru malah dilaporkan oleh oknum tersebut ke Polsek Jepon.
Ia diduga melakukan pencemaran nama baik oleh oknum perangkat, karena tuduhan berselingkuh dengan istrinya.
Padahal ia sudah mengantongi bukti bukti perselingkuhannya dengan istrinya, melalui Chating pribadi di Wahtsapp.
Istrinya J, juga sudah mengakui perbuatan persetubuhan dengan oknum tersebut selama empat kali, karena J ini bekerja sebagai pembantu dirumah oknum itu.
“Saya waktu itu habis pulang kerja ya, dari Jakarta. Terus hati saya gak enak, sudah mulai curiga sebenarnya, saya gak bisa tidur. Tiba tiba jam dua malam ada telpon di HP istri saya. Saya rampas saya lihat, ternyata ada bekas panggilan nama pak Heri, Pa Carik itu. Terus saya lihat di chatnya itu ada kata kata bahwa dia sayang sama istri saya, dan mengajak hubungan itu terus. Dan juga dia kirim foto dirinya yang tidak senonoh, mengirim video purno juga,” kata Surip, Rabu (13/10).
Kejadian itu sekitar dua Minggu lalu, lanjut Surip. Ia lalu bertanya pada istrinya dan istrinya mengakui semua perbuatan itu.
“Saya marah kan. Pertama istri saya mengaku baru satu kali, saya tanya terus katanya hubungan itu kan sudah lama, empat bulanan, saya tidak percaya kalau satu kali, akhirnya istri saya mengaku sudah empat kali,” tuturnya.