Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) MUI Jawa Tengah atas fatwa itu yang bertempat di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang menghasilkan sejumlah poin:
1. Memilih dalam Pemilu adalah hak konstitusional. Demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku dan kelompok.
2. Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.
3. Memilih Pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.
Surat fatwa MUI Jawa Tengah yang viral dan tersebar ke warga itu kemudian langsung menuai protes dari beberapa kalangan.
Fatwa itu menuai protes banyak pihak, hingga akhirnya MUI Jawa Tengah mencabut surat fatwa, dan meminta umat tidak mempersoalkan lagi.
“Sudah kami minta cabut, tidak perlu persoalkan lagi,” kata Ketua MUI Jawa Tengah, K.H. Ahmad Darodji, di Kantor Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Semarang, Senin, 25 November 2024.
Sementara itu, pesan singkat yang berisi black campaign terhadap Agustina yang dikirimkan oleh “INFOHEBAT” bertuliskan:
“Calon walikota Agustina, ternyata Penganut Kristen Katolik, Paroki st Maria Fatima Banyumanik, memaksa murtad menantunya, tanggal 6 juli 2024 lalu.” (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi