“Artinya bahwa itu bisa melakukan koordinasi dengan Blora Patra Energi (BPE), karena salah satu BUMD yang punya legalitas untuk melakukan pengusahaan pertambangan minyak gas dan bumi. Bisa melalui koperasi unit desa (KUD) yang memiliki legalitas,” ungkap Siswanto.
Sikap Wakil Ketua DPRD terkait Penampungan Minyak Mentah Ilegal
Siswanto ingin persoalan ini bisa dicari solusi yang terbaik. Hal tersebut karena bisnis ini riil ada penambangannya, riil ada pemiliknya, tetapi harus memiliki legalitas.
“Siapa yang nambang siapa yang memiliki legalitas, perlu adanya sinkronisasi oleh Pemerintah Kabupaten Blora. Ketika legal, keuntungannya banyak, dan penambang lokal juga banyak,” kata Siswanto.
Ia berharap agar semuanya bisa menjadi legal, agar bermanfaat bagi masyarakat, bagi pemiliknya dan ada masukan Pendapat Daerah untuk Kabupaten Blora lebih sejahtera.
“Saya rasa Pemerintah bisa mengundang, melalui bagian perekonomian, pak Camat, Kades setempat, BPE, pebisnis setempat bisa duduk bersama, merembuk legalitas dan juga bisnisnya yang baik,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah bisa memberitahukan kepada penambang dan pemiliknya tentang bagaimana langkah mengurus izin yang benar.
“Yang penting, persyaratan memenuhi, legalitasnya terbit, bisa berusaha lebih baik. Nyalahke gampang, saiki ayo notone piye. Harus duduk bersama,” tuturnya.
Siswanto yakin, Pemerintah sebagai orang tuanya masyarakat Blora. Apabila berusaha untuk rembuk bersama, bukan tidak mungkin masalah akan segera terselesaikan. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.