Ekbis

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Pekerja Informal Diajak Segera Daftar

×

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Pekerja Informal Diajak Segera Daftar

Sebarkan artikel ini
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Pekerja Informal Diajak Segera Daftar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Doc. Istimewa)

KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau bukan penerima upah untuk segera memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Program ini berlaku hingga Desember 2026, untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Ini adalah bukti bahwa negara hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia, terutama sektor informal. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” ujarnya.

Melalui program ini, pekerja cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Dengan masa program dari April hingga Desember 2026, total iuran yang mereka bayar selama sembilan bulan hanya Rp75.600.

Agung memastikan bahwa keringanan iuran tidak memengaruhi kualitas manfaat yang diterima peserta.

Seluruh perlindungan tetap diberikan secara penuh, termasuk santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, layanan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Serta santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

BACA JUGA: Audiensi dengan Bupati Klaten, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja

“Kami pastikan manfaat tetap utuh. Peserta tetap mendapatkan perlindungan maksimal meskipun iurannya lebih ringan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kemudahan akses pendaftaran menjadi salah satu fokus utama. Pekerja dapat mendaftar melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaringan mitra pembayaran. Seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

Program ini juga mendapat dukungan dari kantor cabang di daerah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengatakan pihaknya aktif mendorong pekerja informal untuk segera bergabung.

“Kami terus mengajak pekerja informal di wilayah Klaten agar memanfaatkan program ini sebagai bentuk perlindungan dari risiko kerja maupun sosial ekonomi,” katanya.