Jateng

Izin Kepras Bukit PT JTAB Bermasalah, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Desak DPMPTSP Perkuat Fungsi Kontrol

×

Izin Kepras Bukit PT JTAB Bermasalah, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Desak DPMPTSP Perkuat Fungsi Kontrol

Sebarkan artikel ini
Bukit PT JTAB
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penghentian sementara aktivitas pengeprasan bukit oleh PT Jateng Agro Berdikari (JTAB) kembali jadi pembelajaran pentingnya fungsi kontrol perizinan instansi terkait.

Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai representasi Pemkab Semarang yang memiliki kewenangan terkait urusan perizinan.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menegaskan terkait izin kegiatan, pihaknya sudah sering dan selalu menekankan kepatuhan terhadap regulasi atau aturan yang ada.

“Maka, dengan adanya regulasi yang sekarang ini juga sering berubah-ubah, DPMPTSP kemudian menjadi lemah dalam melakukan kontrol, tak terkecuali terkait kesesuaian antara kegiatan dengan perizinan,” jelasnya di Ungaran, Kamis, 1 Januari 2026.

BACA JUGA: Satpol PP Semarang Hentikan Sementara Kegiatan Pengeprasan Bukit oleh PT JTAB: Izin Belum Lengkap

Jika memang ada perubahan regulasi, kata dia, mestinya tata ruang harus diutamakan dan menjadi pertimbangan bagi DPMPTSP dalam hal menerbitkan atau mengeluarkan izin kegiatan.

“Sehingga ke depan tidak ada lagi perizinan yang kegiatannya bertentangan, apalagi mengakibatkan dampak terhadap lingkungan,” tuturnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran