Ekbis

Izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

×

Izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Sebarkan artikel ini
LPS BPR
Petugas LPS di pintu kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. (Foto: Dok. LPS)

MALANG, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.

Guna melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat terbayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juni 2025

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa sendiri bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, atau melalui laman LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan