MALANG, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025.
Guna melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat terbayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juni 2025
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa sendiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, atau melalui laman LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.