Mereka yang berada pada jabatan eselon IV ini, ungkap Haris, sebenarnya tetap menjadi sub koordinator yang masing-masing masih memiliki staf jabatan di bawahnya. Perubahan penyebutan yang terjadi, dicontohkan Haris, bila dia seorang sarjana hukum maka jabatan di fungsi-fungsi lembaga seperti Ahli Madya atau Analisis Hukum, dan lain sebagainya.
”Namun, untuk mengetahui sub koordinator akan hilang atau tidak, belum diketahui dan akan dilihat nanti perkembangannya,” terang dia.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan ada sekitar 1.300 pegawai struktural eselon IV yang telah diubah fungsinya menjadi pejabat fungsional. Perubahan tersebut, terang Hendi, tidak sampai menimbulkan gejolak karena segala sesuatunya telah dikomunikasikan dengan baik. Selain itu, hak-hak mereka pun tidak sampai dihilangkan namun masih tetap sama.
”Perubahannya hanya pada penyebutannya saja, dari pejabat struktural menjadi fungsional. Ini sebenarnya untuk mengurangi struktur yang terlalu gemuk, untuk dirampingkan. Harapannya, biaya operasional akan lebih efisien. Nantinya, penilaian kerja akan didasarkan pada kinerja dari pegawai tersebut. Jadi ada perbedaan antara pegawai yang rajin dan malas, akan dapat dilihat dan dinilai berdasarkan pada laporan kerja yang dibuatnya,” ucap dia. (Ak/El)