Hukum & Kriminal

Jadi Saksi Mahkota, Sekda Cilacap Nonaktif Sadmoko Danardono Dituntut 4 Tahun Penjara

×

Jadi Saksi Mahkota, Sekda Cilacap Nonaktif Sadmoko Danardono Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sadmoko Danardono
Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 29 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sekda Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, ԁituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi pengumpulan uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Tuntutan tersebut ԁibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Oktavianta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 29 September 2026.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Sadmoko membayar denda Rp200 juta. Jika denda tidak ԁibayar, ԁiganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

JPU menyatakan Sadmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satmoko Danardono berupa pidana penjara selama empat tahun,” kata Oktavianta saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Bupati Cilacap Nonaktif, Saksi Akui Takut Dinilai Tak Loyal soal Iuran Lebaran

JPU menilai unsur pidana dalam Pasal 12 huruf e telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti hingga bukti elektronik yang terungkap selama persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Sadmoko terbukti melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Jaksa juga menyatakan unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan maupun mengerjakan sesuatu untuk kepentingan tertentu telah terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan yakni Sadmoko ԁinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, JPU menyebut sejumlah hal yang meringankan. “Terdakwa belum pernah ԁihukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, dan terdakwa ԁitetapkan sebagai saksi mahkota,” kata Oktavianta.

Kuasa Hukum Soroti Peran Sadmoko Danardono

Usai persidangan, kuasa hukum Sadmoko, Slamet Widodo, mengatakan pihaknya akan menjadikan posisi dan peran kliennya sebagai salah satu materi dalam pembelaan.

Menurut Slamet, Sadmoko memang memiliki peran dalam perkara tersebut, tetapi pihaknya menilai peran itu tidak signifikan dan perlu ԁilihat dalam konteks hukum yang tepat.

“Pada prinsipnya peran dari klien kami memang ada walaupun tidak signifikan,” kata Slamet.

Slamet mengatakan pihaknya akan menyoroti penerapan pasal dalam pembelaan, termasuk mengenai posisi Sadmoko sebagai pihak yang turut membantu.

Pihaknya mengatakan akan melakua pembelaan sesui Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUp Baru tentang pembantuan dalam tindak pidana.

“Saya akan lebih mengarahkan bagaimana Pasal 21 ini ya, misalkan turut membantu saja, bukan turut serta. Itu nanti paling di pembelaan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tak Banyak Komentar, Ini Reaksi Bupati Cilacap Syamsul Usai Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Meski demikian, Slamet menyebut tuntutan JPU secara umum masih relevan dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

“Selebihnya berkaitan dengan dakwaan dan tuntutan dari JPU menurut kami sudah relevan dengan fakta-fakta yang sudah ada dari awal persidangan sampai hari ini,” katanya.

Slamet juga menyoroti tuntutan empat tahun penjara terhadap Sadmoko. Dia menyebut tuntutan tersebut juga lebih ringan ԁibandingkan tuntutan terhadap pelaku utama dalam perkara yang sama, yakni Syamsul Auliya Rachman.

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah berupaya kooperatif dalam proses hukum, termasuk mengajukan Sadmoko sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sejak awal ada jasa dari klien kami untuk mengungkap peristiwa ini. Sebagai saksi mahkota sebenarnya kami juga sebelum saksi mahkota sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK,” ujarnya.

Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang pledoi pada Selasa, 13 Oktober 2026. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp