BACA JUGA: Fadia Arafiq Blak-blakan Punya Utang Rp11,5 M, Beli Rumah di Sambiroto Semarang Pakai Uang Pinjaman
JPU menyatakan tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Syamsul.
“Tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa,” kata Hidayat.
Jaksa juga menilai Syamsul mampu memahami dakwaan, memberikan jawaban dalam persidangan, serta mengikuti seluruh proses pemeriksaan.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
JPU kemudian menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Salah satu hal yang memberatkan yakni Syamsul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Hidayat.
Selain itu, JPU menilai keterangan Syamsul selama persidangan tidak terus terang dan berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pembuktian.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Bupati Cilacap Nonaktif, Saksi Akui Takut Dinilai Tak Loyal soal Iuran Lebaran
Sementara hal yang meringankan, Syamsul belum pernah dapat hukuman dalam perkara pidana.
JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
“Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Hidayat.
Setelah tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati memberikan kesempatan kepada Syamsul dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Penasihat hukum dan terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan,” ujar Rosana.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan pledoi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Hakim kemudian menanyakan kepada Syamsul dan penasihat hukumnya apakah ada keberatan dengan jadwal tersebut. “Tidak ada,” jawab pihak terdakwa. (*)
Editor: Diaz A Abidin





