SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mendapat tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal itu terkait perkara dugaan korupsi pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya 9THR) lebaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Tuntutan tersebut JPU KPK Hidayat Nurdin bacakan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 29 September 2026.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rachman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Hidayat Nurdin membacakan tuntutan.
Selain pidana 7 tahun penjara, JPU KPK menuntut mantan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara
JPU juga meminta Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah ada penyitaan dalam perkara tersebut.
Menurut JPU, Syamsul terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tipikor. JPU menilai unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi, termasuk unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk kepentingan tertentu.
Jaksa mengaitkan hal itu dengan posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap periode 2025-2030 sekaligus pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Sebagai Bupati Cilacap, terdakwa mempunyai kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan aparatur sipil negara,” ujar Hidayat.
BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar
Menurut JPU, kewenangan tersebut membuat Syamsul mengetahui dan menyadari adanya pemberian uang dari sejumlah kepala OPD.
“Terlebih terdakwa mengetahui dan menyadari adanya pemberian uang dari kepala OPD untuk kepentingan terdakwa melalui Sekda dan para asisten daerah,” katanya.
Dalam perkara tersebut, uang yang dia kumpulkan dari sejumlah OPD disebut mencapai Rp568 juta untuk THR lebaran yang akan dibagikan ke Forkopimda Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA: Fadia Arafiq Blak-blakan Punya Utang Rp11,5 M, Beli Rumah di Sambiroto Semarang Pakai Uang Pinjaman
JPU menyatakan tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Syamsul.
“Tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa,” kata Hidayat.
Jaksa juga menilai Syamsul mampu memahami dakwaan, memberikan jawaban dalam persidangan, serta mengikuti seluruh proses pemeriksaan.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
JPU kemudian menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Salah satu hal yang memberatkan yakni Syamsul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Hidayat.
Selain itu, JPU menilai keterangan Syamsul selama persidangan tidak terus terang dan berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pembuktian.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Bupati Cilacap Nonaktif, Saksi Akui Takut Dinilai Tak Loyal soal Iuran Lebaran
Sementara hal yang meringankan, Syamsul belum pernah dapat hukuman dalam perkara pidana.
JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
“Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Hidayat.
Setelah tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati memberikan kesempatan kepada Syamsul dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Penasihat hukum dan terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan,” ujar Rosana.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan pledoi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Hakim kemudian menanyakan kepada Syamsul dan penasihat hukumnya apakah ada keberatan dengan jadwal tersebut. “Tidak ada,” jawab pihak terdakwa. (*)
Editor: Diaz A Abidin





