Hukum & Kriminal

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dengan 7 Tahun Penjara, Plus Denda Ratusan Juta

×

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dengan 7 Tahun Penjara, Plus Denda Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 29 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mendapat tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal itu terkait perkara dugaan korupsi pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya 9THR) lebaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Tuntutan tersebut JPU KPK Hidayat Nurdin bacakan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 29 September 2026.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rachman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Hidayat Nurdin membacakan tuntutan.

Selain pidana 7 tahun penjara, JPU KPK menuntut mantan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara

JPU juga meminta Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah ada penyitaan dalam perkara tersebut.

Menurut JPU, Syamsul terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tipikor. JPU menilai unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi, termasuk unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk kepentingan tertentu.

Jaksa mengaitkan hal itu dengan posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap periode 2025-2030 sekaligus pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Sebagai Bupati Cilacap, terdakwa mempunyai kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan aparatur sipil negara,” ujar Hidayat.

BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar

Menurut JPU, kewenangan tersebut membuat Syamsul mengetahui dan menyadari adanya pemberian uang dari sejumlah kepala OPD.

“Terlebih terdakwa mengetahui dan menyadari adanya pemberian uang dari kepala OPD untuk kepentingan terdakwa melalui Sekda dan para asisten daerah,” katanya.

Dalam perkara tersebut, uang yang dia kumpulkan dari sejumlah OPD disebut mencapai Rp568 juta untuk THR lebaran yang akan dibagikan ke Forkopimda Kabupaten Cilacap.