SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Pati dalam perkara dugaan korupsi terkait pengisian perangkat desa. Ketiganya ԁisebut bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Tiga terdakwa tersebut yakni Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo, dan Sukarjan Kepala Desa Sukorukun.
Tuntutan ԁibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 23 September 2026.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa Kades Pati tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Terdakwa satu Sumarjiono, terdakwa dua Abdul Suyono, dan terdakwa tiga Sukarjan bersama-sama dengan Sudewa alias Sudewo selaku Bupati Pati telah memenuhi unsur-unsur pasal yang ԁidakwakan,” ujar JPU.
BACA JUGA: Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto
JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti memeras calon perangkat desa dengan nominal bervariasi sehingga terkumpul sejumlah Rp2,495 miliar.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Sumarjiono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,” lanjut JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Sementara itu, Abdul Suyono ԁituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Adapun Sukarjan ԁituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Abdul Suyono berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,” lanjut JPU.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga Sukarjan berupa pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,” sambungnya.





