Hukum & Kriminal

Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Gus Yazid 1 Tahun Penjara, Pengacara: Putusan Profesional

×

Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Gus Yazid 1 Tahun Penjara, Pengacara: Putusan Profesional

Sebarkan artikel ini
Hakim Putuskan Vonis Gus Yazid
Gus Yazid dengan rompi tahanan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 9 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis kepada Ahmad Yazid alias Gus Yazid dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis pengadilan terhadap Gus Yazid terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tuduhan kasus korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Cilacap.

Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang membacakan vonis terhadap Gus Yazid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 9 September 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan kepada Gus Yazid.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Gus Yazid berupa pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Majelis hakim menyatakan apabila Gus Yazid tak mamou membayar denda tersebut, maka harta benda milik terdakwa akan menjadi barang lelang.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk menjadi barang lelang, maka ganti denda dengan pidana kurungan selama 50 hari,” katanya.

Vonis Gus Yazid Pertimbangkan Beberapa Hal

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Gus Yazid mendapat klaim bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Tak Banyak Komentar, Ini Reaksi Bupati Cilacap Syamsul Usai Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta merupakan tokoh agama.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut ketentuan pidana yang menjadi dasar putusan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU dan Kuasa Hukum Gus Yazid Nyatakan Pikir-pikir

Usai mendengar putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Gus Yazid maupunmenyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir, majelis,” jawab JPU usai pembacaan putusan.

Sementara kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim tersebut cukup profesional. Dia membandingkan vonis satu tahun penjara dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Gus Yazid dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya,” ujar Petir usai persidangan.

BACA JUGA: Eks Pangdam IV/Diponegoro Dipanggil Buntut Kasus Korupsi Cilacap, Kejati Semarang: Saksi Pencucian Uang

Menurutnya, selama persidangan majelis hakim aktif mengamati dan mengonfirmasi berbagai hal kepada terdakwa maupun pihak-pihak yang mendapat pemeriksaan.

Petir bilang, sebelumnya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni. Kini, Petir menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dengan catatan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kita terima, tapi terima dengan catatan pikir-pikir. Kita terima, pikir-pikir,” ucapnya.

Pengacara Ingin Gus Yazid Pindah Lapas di Bandung

Selain vonis, kuasa hukum juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat pindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Petir menyebut alasan permintaan tersebut berkaitan dengan jarak yang cukup jauh dari keluarga Gus Yazid.

Sebelumnya, JPU menuntut Gus Yazid dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan korupsi penjualan tanah HGU PT Rumpun Sari Antan (RSA) seluas sekitar 716 hektare di wilayah Caruy, Kabupaten Cilacap.

Dalam perkara tersebut, nilai korupsi penjualan tanah perkiraannya mencapai sekitar Rp237 miliar. Gus Yazid mendapat dakwaan menerima aliran uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut secara bertahap sejumlah Rp20 miliar. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp