SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman memilih tidak memberikan banyak komentar seusai menjalani persidangan perkara dugaan korupsi iuran Lebaran 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 14 Agustus 2026.
Perihal jalannya persidangan dan pesan untuk masyarakat Cilacap, Syamsul menyerahkan seluruh tanggapan kepada tim kuasa hukumnya.
“Nanti pengacara saja, ya,” kata Syamsul singkat sambil berjalan.
Ketika kembali mendapat pertanyaan apakah ada pesan untuk masyarakat Cilacap, Syamsul tetap memberikan jawaban yang sama.
“Pengacara saja,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi persidangan.
Dalam persidangan yang Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati pimpin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu mengatakan agenda pemeriksaan kali ini menghadirkan 10 saksi. Yang mana mayoritas merupakan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Saksi yang diperiksa antara lain Asisten Daerah II Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin, dan Kepala Satpol PP Rochman, hingga pejabat dari sejumlah instansi seperti Dinas PSDA dan Dinas PU.
BACA JUGA: Bupati Blora Bidik 295 Hektare Pertanian Organik, Produksi Beras Tembus 305 Ribu Ton
Menurut Eko, keterangan para saksi berkaitan dengan mekanisme pengumpulan uang iuran Lebaran yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan Forkopimda.
“Intinya sama. Jadi, ada perintah Bupati untuk memenuhi uang yang digunakan pada Forkopimda,” kata Eko kepada beritajateng.tv usai sidang pada Jumat, 14 Agustus 2026 petang.
Ia mengatakan perintah tersebut kemudian diteruskan melalui Sekda Sadmoko Danardono dan Asisten Daerah II Ferry kepada jajaran OPD. Dari sana, para kepala dinas disebut mendapatkan permintaan nominal iuran.
Eko juga menyebut adanya keterangan saksi yang menguatkan dugaan bahwa Bupati mengetahui adanya penarikan uang tersebut. Namun, menurut JPU, tidak ada tindakan dari Bupati untuk menghentikan ataupun membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Bahkan sesuai fakta, keterangan si Ferry itu sendiri pernah melaporkan ke Bupati adanya penarikan itu dan tidak ada action dari Bupati untuk mencegah atau melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.




