“Kalau pelaksanaan sidang kami nunggu step by step criminal justice system dari tahap 1. Apabila ada petunjuk dari jaksa, ini akan ada P18 atau P19 dari jaksa. Setelah itu penyidik mesti melengkapi petunjuk dari jaksa tersebut dan mengembalikan berkas kembali ke jaksa,” terang Artanto.
Setelah berkas sudah lengkap, lanjut Artanto, akan berlangsung tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kepada jaksa.
Tanggapi perputaran uang Rp2 miliar di PPDS Undip, Polda Jawa Tengah sebut Rp907 juta jadi barang bukti
Lebih lanjut, aliran uang PPDS Undip yang mencapai Rp2 miliar pun menjadi perhatian publik. Pasalnya, aliran uang tersebut berasal dari dugaan pemalakan kepada mahasiswa PPDS Anestesi Undip. Menanggapi hal itu, Artanto angkat bicara.
“Kalau uang yang jelas yang sudah kami sita Rp907 juta; itu sebagai BB dalam proses perkara,” jelas Artanto.
Menurutnya, informasi perihal perputaran uang Rp2 miliar itu muncul sebagai dinamika dalam proses pengadilan.
BACA JUGA: Polisi Siap Buktikan Putaran Uang Rp2 Miliar di Sidang Pengadilan PPDS Anestesi Undip
“Apabila ada informasi terkait perputaran uang Rp2 miliar itu dinamika pada saat di pengadilan. Kita lihat saja bagaimana proses persidangannya,” papar Artanto.
Artanto pun mengungkap kemungkinan tersangka masih bisa pihak kepolisian periksa. Hal itu, kata dia, bergantung petunjuk jaksa.
“Kalau TN sampai sekali pemeriksaan, lanjutannya sampai tiga. Tersangka lain sekali saja, tergantung penyidik,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi