Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Jaksa Terima Berkas Perkara dr. Aulia Risma, Polda Jateng Tanggapi Perputaran Rp2 Miliar di PPDS Undip

×

Jaksa Terima Berkas Perkara dr. Aulia Risma, Polda Jateng Tanggapi Perputaran Rp2 Miliar di PPDS Undip

Sebarkan artikel ini
PPDS Jawa Tengah
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di kantornya, Senin, 20 Januari 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas perkara pemerasan yang dialami oleh dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut dengan dikirimnya berkas perkara itu ke Kejati Jawa Tengah, kasus pemerasan yang Aulia Risma alami sudah masuk tahap 1.

Artanto mengungkap hal itu sewaktu beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.

“Untuk update kasus PPDS, kemarin tanggal 17 Januari [2025] penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum atau disebut dengan tahap 1,” ungkap Artanto.

Usai berkas itu dikirim, kata Artanto, jaksa akan melakukan penelitian. Pihaknya kini tengah menunggu kabar selanjutnya dari Kejati Jawa Tengah. Artanto menyebut, berkas perkara pemerasan Aulia Risma cukup tebal, kisaran 30-40 cm.

“Setelah dikirim, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas yang sudah diserahkan dan apakah itu ada petunjuk dari jaksa atau tidak; kami menunggu kabar selanjutnya. Berkas cukup tebal, tinggi sampai 30-40 cm, cukup tebal. Jaksa harus betul-betul meneliti berkas tersebut,” jelas Artanto.

BACA JUGA: Polda Jateng Limpahkan Berkas Keterangan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip ke Kejati: Masuk Tahap 1

Artanto menyebut ada batas waktu bagi jaksa dalam meneliti berkas perkara. Namun, Artanto tak bisa memastikan tenggat waktu itu lantaran ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada batas waktunya. Jaksa mendapat kewenangan untuk melakukan penelitian. Tentunya berkas bukan hanya satu, ada tersangka TEN, SM, dan Z. Kita tunggu namti perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, soal jalannya persidangan, Artanto menyebut pihaknya menunggu langkah demi langkah criminal justice system (CJS) yang sedang berjalan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan