Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Siap Buktikan Putaran Uang Rp2 Miliar di Sidang Pengadilan PPDS Anestesi Undip

×

Polisi Siap Buktikan Putaran Uang Rp2 Miliar di Sidang Pengadilan PPDS Anestesi Undip

Sebarkan artikel ini
kasus ppds undip
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat 27 Desember 2024.

SEMARANG, beritajateng.tvPolisi akan membuktikan adanya putaran uang Rp2 miliar dalam sidang di pengadilan mendatang.

Hingga kini, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng terus lakukan penyidikan terhadap kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang.

Tiga tersangka dan puluhan saksi telah menjalani pemeriksaan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

Para tersangka kasus perundungan PPDS Undip ini adalah Sri Maryani (SM) dan Zara Yupita Azra (ZYA), telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA: Polda Jateng Tak Menahan 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Usai Pemeriksaan: Nihil

Tersangka lainnya, TE sempat mangkir karena alasan kesehatan dengan bukti surat keterangan dokter. Kaprodi PPDS tersebut kemudian di periksa pada 6 Januari 2025.

“Kita tejah periksa puluhan saksi termasuk ketiga tersangka, bagian penyidik juga telah mengantongi bukti-bukti itu,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.

Perihal perputaran uang Rp2 miliar, lanjut Dwi Subagio,  meskipun saat ini polisi mengantongi barang bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta, penyidik nanti akan membuktikan putaran uang tersebut di pengadilan. “Kami nanti buktikan di Pengadilan,” tegasnya Senin, 13 Januari 2025.

Dwi Subagio mengatakan bahwa kasus dugaan perundungan PPDS sudah hampir selesai di meja kepolisian. Penyidik Ditreskrimum tinggal melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan