Hukum & Kriminal

Jaksa Tolak Eksepsi Eks Dirkeu Bank DKI di Kasus Sritex, Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Aturan Lama

×

Jaksa Tolak Eksepsi Eks Dirkeu Bank DKI di Kasus Sritex, Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Aturan Lama

Sebarkan artikel ini
Bank DKI Sritex
Sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa kasus korupsi Sritex mantan Dirkeu Bank DKI, Babay Parid Wazdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 13 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Kami menemukan BAP yang tidak jelas dan rusak. Itu merupakan keterangan saksi yang penting, baik dari pihak Bank DKI maupun dari kepolisian,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan tertulis kepada jaksa di hadapan majelis hakim agar mendapat salinan BAP yang jelas dan utuh. Menurutnya, dokumen tersebut perlu untuk kepentingan pembelaan dan pendalaman perkara.

“Kami meminta salinan kembali BAP yang rusak tersebut agar bisa kami pelajari secara menyeluruh,” pungkas Budi.

BACA JUGA: Tanggapi Tuntutan Eks Karyawan Sritex, PN Semarang Bakal Evaluasi Pemberesan Pailit

Pada sidang sebelumnya, JPU Fajar Nugroho menyatakan Babay Parid Wazdi terlibat dalam pemberian kredit kepada Sritex Group dengan tetap menyetujui fasilitas kredit tanpa jaminan kebendaan. Padahal, pemberian fasilitas tersebut seharusnya hanya bisa kepada debitur dengan kualifikasi prima.

JPU juga menilai Babay mengetahui serta bekerja sama dalam dugaan rekayasa laporan keuangan oleh dua bersaudara, yakni Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Sritex.

Akibat perbuatannya, terdakwa dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan. Sehingga, muncul anggapan telah memperkaya orang lain, yakni Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto melalui PT Sritex, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp180 miliar.

Atas perbuatannya, Babay didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp