Jateng

Tanggapi Tuntutan Eks Karyawan Sritex, PN Semarang Bakal Evaluasi Pemberesan Pailit

×

Tanggapi Tuntutan Eks Karyawan Sritex, PN Semarang Bakal Evaluasi Pemberesan Pailit

Sebarkan artikel ini
Eks Karyawan Sritex
Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Semarang, Hadi Sunoto (kanan) dan Maryono (kiri) saat memberikan tanggapan terkait tuntutan demo eks karyawan PT Sritex, Senin, 12 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Semarang merespons tuntutan ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menggelar aksi unjuk rasa terkait lambannya pembayaran hak-hak pekerja dan desakan pergantian kurator.

PN Semarang menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kurator serta mempercepat proses pemberesan aset dalam perkara kepailitan Sritex.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan terdapat sejumlah poin penting yang telah dicatat dalam pertemuan antara pengadilan, hakim pengawas, dan pihak terkait pasca aksi demonstrasi tersebut.

“Yang pertama berkaitan dengan lambannya kurator dalam menyelesaikan proses pemberesan. Itu nanti akan dievaluasi. Kedua, harus penuhi hak-hak para pekerja. Ketiga, proses pemberesan harus kurator selesaikan dengan cepat,” ujar Hadi saat beritajateng.tv temui usai demo di ruang mediasi PN Semarang pada Senin, 12 Januari 2026.

BACA JUGA: Pesangon Tak Kunjung Cair, Eks Karyawan Sritex Demo di PN Semarang, Tuntut Hakim Ganti Kurator

Menurut Hadi, peran pengadilan dalam perkara kepailitan adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja kurator. Oleh karena itu, Ketua PN Semarang akan memanggil hakim pengawas untuk melaporkan perkembangan hasil pertemuan dan kinerja kurator dalam menangani pemberesan aset Sritex.

“Ketua pengadilan akan meminta laporan dari hakim pengawas terkait perkembangan dan hasil komunikasi dengan kurator,” jelasnya.

Terkait tuntutan penggantian kurator yang eks karyawan Sritex suarakan, Hadi menyebut hal tersebut memungkinkan secara hukum. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 71 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur bahwa kurator dapat diganti apabila dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.

“Penggantian kurator itu bisa, tetapi harus melalui evaluasi dan penilaian terlebih dahulu. Lihat bagaimana kinerjanya, apakah sudah bekerja dengan baik atau tidak,” katanya.

Tuntutan Eks Buruh Sritex akan Jadi Agenda Resmi Pengadilan

Senada dengan itu, Juru Bicara PN Semarang lainnya, Maryono, menegaskan bahwa tuntutan para buruh akan menjadi agenda resmi pengadilan untuk ditindaklanjuti.