SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazdi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Hal tersebut Budi Jatmiko, tim penasihat hukum terdakwa, sampaikan usai persidangan yang beragenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang sebelumnya pihak terdakwa ajukan.
“Agenda hari ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang penasihat hukum terdakwa ajukan. Pada prinsipnya, jaksa menyatakan menolak eksepsi tersebut,” kata Budi usai sidang pada Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Budi, jaksa berpendapat bahwa materi eksepsi yang pihak terdakwa ajukan telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak tepat membahasnya dalam tahap eksepsi. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang pihak terdakwa ajukan.
BACA JUGA: Cerita Eks Karyawan Sritex, Puluhan Tahun Mengabdi Kini Bertahan Hidup Tanpa Pesangon
“Secara umum jaksa beralasan bahwa materi dalam eksepsi sudah masuk ke materi pokok perkara. Sehingga tidak dapat jadi pertimbangan pada tahap ini,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti sikap jaksa yang masih menggunakan ketentuan hukum acara lama, meskipun telah terbit aturan terbaru sejak 2 Januari 2026. Menurut Budi, seharusnya penanganan perkara ini sudah mengacu pada ketentuan hukum acara yang baru.
“Jaksa tetap berpendirian menggunakan aturan lama, padahal sejak terbitnya aturan terbaru idealnya sudah menggunakan ketentuan yang baru,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara terbitan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pihak terdakwa.
Sejumlah BAP Rusak dalam Eksepsi Eks Direktur Keuangan Bank DKI di Kasus Sritex
Dokumen tersebut, kata Budi, telah tim penasihat hukum terima untuk pelajari lebih lanjut. Namun, Budi mengungkapkan terdapat sejumlah BAP yang kondisinya rusak dan tidak terbaca dengan jelas. Termasuk keterangan saksi yang pihaknya nilai penting.
“Kami menemukan BAP yang tidak jelas dan rusak. Itu merupakan keterangan saksi yang penting, baik dari pihak Bank DKI maupun dari kepolisian,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan tertulis kepada jaksa di hadapan majelis hakim agar mendapat salinan BAP yang jelas dan utuh. Menurutnya, dokumen tersebut perlu untuk kepentingan pembelaan dan pendalaman perkara.
“Kami meminta salinan kembali BAP yang rusak tersebut agar bisa kami pelajari secara menyeluruh,” pungkas Budi.
BACA JUGA: Tanggapi Tuntutan Eks Karyawan Sritex, PN Semarang Bakal Evaluasi Pemberesan Pailit
Pada sidang sebelumnya, JPU Fajar Nugroho menyatakan Babay Parid Wazdi terlibat dalam pemberian kredit kepada Sritex Group dengan tetap menyetujui fasilitas kredit tanpa jaminan kebendaan. Padahal, pemberian fasilitas tersebut seharusnya hanya bisa kepada debitur dengan kualifikasi prima.
JPU juga menilai Babay mengetahui serta bekerja sama dalam dugaan rekayasa laporan keuangan oleh dua bersaudara, yakni Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Sritex.
Akibat perbuatannya, terdakwa dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan. Sehingga, muncul anggapan telah memperkaya orang lain, yakni Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto melalui PT Sritex, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp180 miliar.
Atas perbuatannya, Babay didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





