Jateng

Jalan Rusak Kerap Dikeluhkan, DPU Kabupaten Semarang: Penanganan Disesuaikan Skala Prioritas

×

Jalan Rusak Kerap Dikeluhkan, DPU Kabupaten Semarang: Penanganan Disesuaikan Skala Prioritas

Sebarkan artikel ini
Jalan Rusak Kabupaten Semarang
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Danang Eko Wahyuono. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jalan rusak masih menjadi salah satu persoalan yang paling sering 𝖽ikeluhkan masyarakat Kabupaten Semarang. Berbagai aduan mengenai kondisi jalan rusak pun kerap ramai 𝖽iperbincangkan di media sosial karena 𝖽inilai mengganggu aktivitas warga.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena belum mampu memenuhi seluruh harapan terkait percepatan perbaikan jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPU Kabupaten Semarang, Danang Eko Wahyuono, mengatakan keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan jalan rusak harus 𝖽ilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas.

Menurutnya, Kabupaten Semarang memiliki wilayah yang cukup luas dengan total 486 ruas jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

BACA JUGA: Warga Protes Jalan Rusak, Ketua DPRD Semarang Soroti Aktivitas Truk Tambang di Wringin Putih

“Setiap tahun kami hanya mampu menangani sekitar 50 hingga 80 ruas jalan melalui perbaikan tambal sulam. Sedangkan penanganan berskala besar hanya sekitar 15 sampai 20 ruas jalan,” ujarnya di Ungaran, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, anggaran pembangunan daerah harus 𝖽ibagi untuk memenuhi berbagai kebutuhan sektor lain sehingga penanganan seluruh ruas jalan tidak dapat 𝖽ilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Meski demikian, Danang menegaskan seluruh laporan dan keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan tetap menjadi perhatian dan masuk dalam prioritas penanganan DPU.

Menurutnya, data kondisi jalan yang 𝖽imiliki DPU juga bersifat 𝖽inamis karena 𝖽ipengaruhi faktor cuaca maupun beban kendaraan yang melintas.

DPU Kabupaten Semarang: Kondisi Jalan Rusak Perlu Verifikasi Kementerian PUPR

Data kondisi jalan biasanya 𝖽iperbarui pada akhir tahun. Apabila terjadi bencana alam pada awal tahun yang menyebabkan kerusakan jalan, maka kondisi tersebut belum tercatat dalam basis data sebelumnya.

“Kalau tiba-tiba ada bencana pada Januari atau Februari yang merusak jalan, tentu belum masuk dalam data kondisi jalan tahunan,” jelasnya.

Danang menambahkan, data kondisi jalan yang 𝖽igunakan sebagai dasar penyusunan program penanganan juga harus melalui proses verifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Karena itu, DPU tidak dapat menetapkan sendiri tingkat kerusakan jalan tanpa melalui mekanisme penilaian yang berlaku. “Data yang telah 𝖽iverifikasi itulah yang menjadi dasar bagi kami dalam menentukan penanganan,” katanya.

Ia mengakui masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan infrastruktur jalan yang layak. Namun, dengan keterbatasan anggaran, seluruh kerusakan jalan tidak mungkin 𝖽iselesaikan hanya dalam satu tahun.

BACA JUGA: Jengkel Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Batu Belah dan Pohon Pisang di Tengah Jalan

Oleh sebab itu, DPU telah menyusun perencanaan penanganan jalan secara bertahap dalam periode lima tahun dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dan tingkat urgensinya.

Menurut Danang, penentuan prioritas juga 𝖽idasarkan pada sejumlah indikator, seperti tingkat kerusakan, tingkat fatalitas, volume lalu lintas, hingga fungsi strategis ruas jalan tersebut.

Meskipun prioritas dapat berubah sesuai kondisi lapangan, pelaksanaan perbaikan tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Semua harus melalui tahapan usulan, pembahasan, hingga penganggaran. Kami juga terikat regulasi sehingga tidak bisa menggunakan anggaran secara sembarangan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami proses tersebut karena setiap penggunaan anggaran pemerintah harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kami menggunakan anggaran tidak sesuai regulasi, justru akan menimbulkan persoalan hukum bagi kami sendiri,” tandas Danang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp