Jateng

Jam Kerja ASN Jateng Berkurang Selama Bulan Ramadan, BKD: Jadi 32 Jam Per Minggu

×

Jam Kerja ASN Jateng Berkurang Selama Bulan Ramadan, BKD: Jadi 32 Jam Per Minggu

Sebarkan artikel ini
PPPK Guru | Ilustrasi ASN. (ant)
Ilustrasi ASN. (ant)

Sebelumnya, pemerintah menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berkurang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah mulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Infrastruktur, Warga Terdampak PSN Bendungan Jragung Bakal Terkena Imbasnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

“Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat,” ujar Rini dalam keterangan resmi pada Jumat, 28 Februari 2025. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan