SEMARANG, beritajateng.tv – Perlu kita ketahui bersama, bahwasanya penerima zakat fitrah tidak boleh sembarangan lantaran ada kriteria khusus sesuai syariat Islam.
Dalam hal ini, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S At-Taubah:60.
Berikut ini 8 golongan yang Allah SWT maksud dalam surah tersebut. Baca informasi ini sampai tuntas supaya kamu tidak salah pemahaman.
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Fakir
Fakir atau al-fuqara adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan maupun harta, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal.
BACA JUGA: Baznas Kota Semarang Salurkan 19,5 Ton Lebih Zakat Fitrah Selama Ramadhan
Contoh yang termasuk dalam golongan fakir antara lain orang yang kehilangan hartanya akibat musibah, lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kekayaan, serta kondisi serupa lainnya.
Miskin





