Banyak masyarakat di Indonesia yang menganggap fakir dan miskin sebagai istilah yang sama. Secara umum, keduanya memang memiliki kesamaan, yaitu sama-sama tidak memiliki kecukupan harta atau penghasilan.
Namun sebenarnya, orang yang termasuk dalam kategori miskin masih berada dalam kondisi yang lebih baik dibandingkan fakir.
Hal ini karena kelompok miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar mereka.
Amil Zakat
Amil zakat adalah orang atau sekelompok pihak yang bertugas mengumpulkan sekaligus menyalurkan zakat fitrah.
BACA JUGA: Sampai Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya
Golongan ini bisa berupa panitia yang dibentuk di masjid-masjid maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang secara khusus menangani penerimaan dan penyaluran zakat.
Baik yang menjalankan tugas sebagai panitia maupun melalui lembaga resmi, keduanya termasuk dalam kategori amil yang berhak menerima bagian dari zakat.
Mualaf
Mualaf berasal dari bahasa Arab yang berarti orang yang baru diperkenalkan. Dalam konteks ini, mualaf merujuk pada orang-orang yang baru mengenal dan memeluk agama Islam.
Pemberian zakat kepada golongan mualaf tidak harus mempertimbangkan kondisi keuangan mereka. Hal ini karena zakat tersebut bertujuan untuk memperkuat keimanan serta meneguhkan hati mereka dalam memeluk agama Islam.
Gharim
Gharim adalah golongan orang yang memiliki atau terbebani oleh banyak utang. Maksud utang di sini adalah utang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan istilah yang terkenal untuk menyebut orang yang sedang melakukan perjalanan, tetapi kehabisan bekal sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan atau kembali pulang.
BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Tata Caranya
Namun, perjalanan tersebut harus bermaksud dengan tujuan yang baik, seperti mencari rezeki, menuntut ilmu, dan tujuan bermanfaat lainnya.





