Gaya Hidup

Sampai Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

×

Sampai Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
niat zakat fitrah sendiri keluarga
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim saat hampir tiba hari kemenangan yakni hari Raya Idul Fitri.

Tentu hal ini tidak sembarang seperti zakat pada umumnya lantaran ada batasan waktu bahkan hingga jumlan besaran zakat setiap orang.

Supaya tidak salah pengertian, kali ini beritajateng.tv akan bagikan informasi lengkapnya terkait zakat tersebut.

BACA JUGA: Doa Ramadhan yang Bisa Kamu Amalkan Selama Bulan Puasa

Batas Waktu Zakat Fitrah

Zakat fitrah sudah boleh umat muslim lakukan sejak awal bulan Ramadan. Ketentuan ini memberi peluang bagi umat Islam untuk membayarnya lebih awal agar dapat segera tersalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sementara itu, tenggat terakhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri berakhir.

Apabila terbayarkan setelah salat Id, maka tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Adapun pendistribusian kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan sebelum salat Idul Fitri supaya manfaat zakat fitrah dapat terasakan secara maksimal oleh para penerima.

Adapun niat bacaan zakat fitrah sangatlah mudah dapat kamu lakukan sendiri tanpa harus menghafalnya berulang kali.

Namun bacaan niat tersebut dapat di baca oleh orang lain tergantung siapa yang mewakilkannya.

Berikut bacaan niatnya apabila tiba waktunya mengeluarkan zakat tersebut menjelang hari Raya Idul Fitri.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَ

Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.

Bagi yang bingung ingin mengeluarkan zakat tersebut ke mana dan kepada siapa, maka bisa melewati BAZNAZ.

BACA JUGA: Satpol PP Gelar Operasi Gakda, Dua Kafe Kedapatan Buka di Bulan Puasa Di segel

Pembayarannya bisa secara online dan ofline sehingga memudahkan siapapun yang ingin melakukan zakat fitrah.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Lembaga ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.