Jangan Salah, Berikut Kriteria yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Sebarkan artikel ini
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: Freepik)
SEMARANG, beritajateng.tv – Perlu kita ketahui bersama, bahwasanya penerima zakat fitrah tidak boleh sembarangan lantaran ada kriteria khusus sesuai syariat Islam.
Dalam hal ini, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S At-Taubah:60.
Berikut ini 8 golongan yang Allah SWT maksud dalam surah tersebut. Baca informasi ini sampai tuntas supaya kamu tidak salah pemahaman.
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Fakir
Fakir atau al-fuqara adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan maupun harta, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal.
Contoh yang termasuk dalam golongan fakir antara lain orang yang kehilangan hartanya akibat musibah, lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kekayaan, serta kondisi serupa lainnya.
Miskin
Banyak masyarakat di Indonesia yang menganggap fakir dan miskin sebagai istilah yang sama. Secara umum, keduanya memang memiliki kesamaan, yaitu sama-sama tidak memiliki kecukupan harta atau penghasilan.
Namun sebenarnya, orang yang termasuk dalam kategori miskin masih berada dalam kondisi yang lebih baik dibandingkan fakir.
Hal ini karena kelompok miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar mereka.
Amil Zakat
Amil zakat adalah orang atau sekelompok pihak yang bertugas mengumpulkan sekaligus menyalurkan zakat fitrah.
Golongan ini bisa berupa panitia yang dibentuk di masjid-masjid maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang secara khusus menangani penerimaan dan penyaluran zakat.
Baik yang menjalankan tugas sebagai panitia maupun melalui lembaga resmi, keduanya termasuk dalam kategori amil yang berhak menerima bagian dari zakat.
Mualaf
Mualaf berasal dari bahasa Arab yang berarti orang yang baru diperkenalkan. Dalam konteks ini, mualaf merujuk pada orang-orang yang baru mengenal dan memeluk agama Islam.
Pemberian zakat kepada golongan mualaf tidak harus mempertimbangkan kondisi keuangan mereka. Hal ini karena zakat tersebut bertujuan untuk memperkuat keimanan serta meneguhkan hati mereka dalam memeluk agama Islam.
Gharim
Gharim adalah golongan orang yang memiliki atau terbebani oleh banyak utang. Maksud utang di sini adalah utang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan istilah yang terkenal untuk menyebut orang yang sedang melakukan perjalanan, tetapi kehabisan bekal sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan atau kembali pulang.
Namun, perjalanan tersebut harus bermaksud dengan tujuan yang baik, seperti mencari rezeki, menuntut ilmu, dan tujuan bermanfaat lainnya.
Riqab
Kelompok ini terdiri dari orang-orang yang berada dalam kondisi terjajah atau tertindas oleh individu atau kelompok lain. Saat ini, istilah riqab dapat memiliki arti sebagai para pengungsi yang terdampak konflik atau perang.
Fii Sabilillah
Fii sabilillah memiliki arti sebagai orang-orang yang berada di jalan Allah. Maksud berada di jalan Allah di sini adalah mereka yang berjuang demi kepentingan umum sekaligus untuk menegakkan agama. (*)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv
dengan bergabung ke saluran kami.