SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, memastikan tak akan ada pemberhentian guru honorer di Jawa Tengah, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Adapun surat edaran tersebut mengatur masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kendati berjanji tak akan memberhentikan guru honorer, Gus Yasin menuturkan pihaknya masih harus melihat kemampuan APBD Jawa Tengah untuk mengangkat mereka menjadi PPPK.
“Ya kita lihat dulu ya, nanti kami lihat kemampuan keuangan kita, tetapi Jawa Tengah Insyallah tidak ada pemberhentian guru honorer ya,” ujar Gus Yasin saat beritajateng.tv temui di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.
Gus Yasin menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah saat ini masih memetakan kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menindaklanjuti aspirasi guru honorer yang menginginkan pengangkatan kembali melalui skema PPPK.
Menurutnya, pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, namun juga menyangkut kenyamanan guru saat menjalankan proses belajar mengajar.
BACA JUGA: Alasan Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Buka Suara
“Nanti itu pembahasannya kan bagaimana guru-guru honorer itu benar-benar bisa nyaman untuk mengajar ya. Jadi kita petakan lagi, desakannya katanya kemarin kan pengin mereka ada pengangkatan lagi di PPPK,” kata Gus Yasin.
Meski demikian, ia menegaskan Pemprov Jawa Tengah tetap mengikuti ketentuan yang pemerintah pusat tetapkan terkait pengangkatan PPPK.
“Tetapi PPPK ini ԁiatur, kami hanya melaksanakan nanti bagaimana kebutuhan dari pemerintah pusat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Yasin membuka peluang pengajuan formasi baru apabila pemerintah pusat kembali membuka kebutuhan PPPK.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kebijakan yang berlaku. “Ya, kalau memang ԁibuka kami ajukan,” tandas Gus Yasin.





