Jateng

Jap Ferry Sanjaya Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Klaten Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Jap Ferry Sanjaya Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Klaten Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
sidang kasus korupsi
Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan sewa Plaza Klaten terdakwa Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 16 Maret 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya ternilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa di sebut tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten, Kuasa Hukum Klaim Pendapatan Daerah Naik hingga Rp3 M

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon ketuai, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukum pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten ini menyeret pejabat daerah Kabupaten Klaten. Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (JFS). (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp