JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya ternilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa di sebut tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten, Kuasa Hukum Klaim Pendapatan Daerah Naik hingga Rp3 M
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon ketuai, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukum pada Jumat, 27 Maret 2026.
Kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten ini menyeret pejabat daerah Kabupaten Klaten. Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (JFS). (*)
Editor: Farah Nazila





