SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan sewa Plaza Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS) atau Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monika Dian menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Jap Ferry Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan Jap Ferry Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 16 Maret 2026.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” lanjut jaksa Monika.
BACA JUGA: Profil Suami dan Anak Fadia Arafiq: Dari Panggung Dangdut ke Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Pekalongan
Selain pidana penjara, terdakwa juga di tuntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak di bayar dalam waktu satu bulan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Namun, jumlah tersebut telah di kurangi dengan pengembalian yang sejumlah pihak lakukan. Sehingga sisa yang harus terdakwa bayar sebesar sekitar Rp1,9 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan pihaknya sita dan lelang. Apabila tidak mencukupi, akan di ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi yang pihaknya lakukan secara bersama-sama.





