SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi sewa Plaza Klaten dengan terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 11 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan empat orang saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan,
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon. Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan saksi terkait proses pengelolaan dan perjanjian sewa Plaza Klaten periode 2020-2022 yang dugaan kuat menimbulkan kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Plaza Klaten, Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, eks Sekda Klaten Jaka Salwadi, Pensiunan Pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto, serta anak kandung terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Erik Sanjaya.
Didik Sudiarto, pensiunan pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten, mengaku mengetahui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Plaza Klaten.
“Ada temuan BPK, kerugian negara sekitar Rp9,9 miliar terkait pengelolaan Plaza Klaten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada awal 2020 dirinya diperkenalkan kepada Jap Ferry dalam pertemuan yang difasilitasi Bambang dan Joko Purnomo. Saat itu, kondisi pandemi Covid-19 membuat Plaza Klaten tidak memiliki pengelola.
BACA JUGA: Saksi Kasus Korupsi Plaza Klaten Anak Terdakwa, Kuasa Hukum: Komisaris di Balik Meja, Tak Tahu Apa-apa
Ia menyebut PT MMS sempat memaparkan penawaran pengelolaan dalam rapat pada Juni 2021. Namun, belum ada kesepakatan harga. Dalam persidangan juga terungkap adanya pembagian amplop yang di sebut sebagai uang transport kepada peserta rapat di Merapi Resto.
“Saya diperintah Plt Kepala Dinas untuk membagikan stopmap berisi amplop kepada peserta rapat karena di luar jam kerja. Untuk saya isinya Rp500 ribu,” katanya.
Ia menambahkan, rapat lanjutan kembali digelar pada November, namun tetap belum mencapai kesepakatan. Bahkan, menurutnya, Jap Ferry sempat menyampaikan bahwa jika tidak ada kesepakatan, pihaknya tidak akan melanjutkan pengelolaan.





