Terkait santunan korban meninggal dunia, Dewi menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut masuk dalam kategori angkutan umum, sehingga pemberian santunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Setelah kami pastikan [siapa] ahli waris, santunan akan kami transfer secara cashless langsung ke rekening ahli waris. Besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang,” tegasnya.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan santunan maksimal sebesar Rp20 juta yang pihaknya bayarkan langsung ke rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Laka Tunggal Bus di Exit Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang, Polisi Tes Urin Sopir PO Cahaya Trans
Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk hadir cepat dan memberikan pelayanan maksimal kepada korban kecelakaan lalu lintas, khususnya pada momen libur Natal dan Tahun Baru, agar hak-hak korban dapat terpenuhi secara cepat dan tepat.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan awal, kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Polisi saat ini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan, termasuk memeriksa kondisi sopir bus.
“Pengemudi bus selamat dan saat ini kami amankan di Polrestabes Semarang. Kami sedang melakukan tes urin untuk memastikan apakah ada pengaruh narkoba atau zat terlarang lainnya. Dugaan awal masih laka tunggal, penyebab pastinya masih kami selidiki,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
Berdasarkan data yang dihimpun, total penumpang 33 orang. Total korban meninggal dunia sebanyak 16 orang, 15 jenazah berada di RSUP Kariadi dan 1 jenazah di RS Tugu Semarang.
Sementara 17 korban luka-luka tersebar di RS Tugu Semarang sebanyak 8 orang. RS Columbia Asia sebanyak 6 orang luka dan RS Elisabeth sebanyak 3 orang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













