Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Jawa Tengah Ada 11 Wilayah Rawan Pelanggaran Kades, DPP PDIP Heran BKN Tak Kunjung Beri Sanksi

×

Jawa Tengah Ada 11 Wilayah Rawan Pelanggaran Kades, DPP PDIP Heran BKN Tak Kunjung Beri Sanksi

Sebarkan artikel ini
PDIP Kades
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, saat konferensi pers di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Kota Semarang, Sabtu, 26 Oktober 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, terdapat 11 titik rawan pelanggaran kepala desa (kades) sebagaimana temuan DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Sebelas titik rawan itu terungkap oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, saat konferensi pers yang berlangsung di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Kota Semarang, Sabtu, 26 Oktober 2024 sore.

Adapun daerah itu antara lain: Boyolali, Pati, Sukoharjo, Banyumas, Grobogan, Demak, Kudus, Salatiga, Pemalang, Batang, dan Pekalongan. Selain di 11 daerah itu, menurutnya, titik rawan pelanggaran kades juga terjadi di seluruh wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA: Video Komentari Masifnya Mobilisasi Kades di Pilgub Jateng, Bambang Pacul Kutip Filosofi Jawa

Sementara itu, untuk kasus pelanggaran kades telah terlaporkan ke beberapa Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah. Atas kasus dugaan pelanggaran yang sudah terlapor, Ronny berharap Bawaslu mampu bergerak aktif, tak hanya sekadar menunggu laporan.

“Yang sudah kita laporkan ada di Bawaslu provinsi dan Bawaslu Pemalang, Jepara, Banyumas Pekalongan, Kota Semarang. Hampir semua yang kita sudah buatkan laporan, maka kita minta supaya Bawaslu juga berperan aktif ya, tidak hanya menunggu laporan,” tegas dia.

BKN tak kunjung beri sanksi 23 kades dan 5 camat di Boyolali, DPP PDIP ambil langkah hukum lanjutan

Ronny menuturkan, sebanyak 23 kades di Boyolali sudah diberi sanksi. Adapun Bawaslu telah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Namun, kata Ronny, ia merasa aneh lantaran pihak BKN tak memberikan sanksi kepada kades di Boyolali.

“Dari pihak BKN yang anehnya ini tidak memberikan sanksi, tetapi malah mengirim rekomendasi tersebut untuk diproses di BKN pusat, yaitu diliputi pengawasan dan pengendalian. Sampai hari ini tidak ada keputusan tegas dari BKN,” ucap Ronny.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan