Hal ini untuk memastikan bahwa data pemilih dapat akurat dan hak pilih masyarakat terkawal dengan baik.
Menurutnya, hasil pencermatan jajaran pengawas, Bawaslu masih temukan sebanyak 597 pemilih dengan ketidaklengkapan dan ketidakcocokkan data.
“Kami tetap secara berkesinambungan mendorong KPU. Untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dapat menyelesaikan persoalan data pemilih,” katanya.
Sebagai informasi, tahapan yang masih akan di tempuh adalah Rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kelurahan. Pada tingkat kecamatan akan berlangsung pada awal bulan Juni. Pasca itu, Hasil DPSHP akhir ini nantinya akan menjadi bahan bagi KPU. Untuk rekapitulasi di tingkat kota dan di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. (*)
Editor: Elly Amaliyah