BLORA, beritajateng.tv – Berbagai langkah yang Bawaslu Kabupaten Blora lakukan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran menjelang Pilkada 2024.
Salah satunya dengan mengimbau kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora tidak curi start melakukan kampanye sebelum memasuki tahapannya. Hal ini bertujuan agar menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in, mengatakan meski belum ditetapkan sebagai peserta pemilihan 2024, pihaknya berharap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak berkampanye.
“Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah KPU tetapkan. Ini demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Musta’in juga menambahkan bahwa Pemilihan 2024 ini merupakan tanggung jawab bersama. Maka dari itu, penyelenggara maupun peserta pemilihan untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat.
Senada dengan Irfan Syaiful Masykur, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, mengatakan bahwa akan ada waktu tersendiri untuk peserta Pilkada 2024.