BACA JUGA: Info Cari Uang Tambahan, Segini Honor dan Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Kota Semarang
Beberapa poin imbauan Bawaslu sampaikan kepada seluruh kepala desa/lurah dan perangkatnya yakni menjaga netralitas selama tahapan Pilkada.
Kedua, tidak terlibat dalam kampanye Pilkada pasangan calon, dan terakhir Bawaslu mengimbau kepala desa/lurah dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Memberikan like maupun komentar di media sosial pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan, tentu kami mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial,” pungkasnya.
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada 2024 sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Editor: Farah Nazila