UNGARAN, beritajateng.tv – Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H tempat-tempat hiburan di Kabupaten Semarang tutup demi menghormati bulan puasa Ramadhan 2023. Hal itu terjadi lantaran Bupati Semarang mengeluarkan surat edaran berisi himbauan agar di bulan Ramadhan tempat hiburan supaya tutup atau tidak beroperasi.
Manager Quality Control (QC) dan Promosi Sinar Abadi (SA Karaoke), Shofian, mengatakan bahwa tempat hiburan di mana ia bekerja tutup menjelang bulan puasa sebagaimana anjuran pemerintah.
“Tempat kami FM Group yang di antaranya Sinar Abadi karaoke, Victory karaoke, Namberone Resto, tetap mengikuti peraturan pemerintah (untuk tutup),” ujar Shofian saat berjumpa awak media beritajeteng.tv.
Berdasarkan keterangannya, hal itu bermula dari keluarnya surat edaran dari Bupati Semarang melalui SE (Surat Edaran) Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023. Isinya yaitu pada bulan Ramadhan tempat hiburan dan karaoke di Kabupaten Semarang supaya tutup atau tidak beroperasi.
BACA JUGA: Bupati Demak Instruksikan Satpol PP Tutup Tempat Karaoke
Namun, karyawan dari salah satu tempat hiburan tampak masih hadir di lokasi kerja. Misalnya, SA Karaoke yang berada di wilayah Dusun Geblok, Sidomukti, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.