JatengNews Update

Jelang Ramadhan, Tempat Hiburan di Kabupaten Semarang Tutup Sesuai Anjuran Pemerintah

×

Jelang Ramadhan, Tempat Hiburan di Kabupaten Semarang Tutup Sesuai Anjuran Pemerintah

Sebarkan artikel ini
ramadhan tempat hiburan tutup
Menjelang Ramadhan, tempat hiburan SA Karaoke tutup sesuai surat edaran Bupati Semarang, Senin (27/3/2023).

UNGARAN, beritajateng.tv – Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H tempat-tempat hiburan di Kabupaten Semarang tutup demi menghormati bulan puasa Ramadhan 2023. Hal itu terjadi lantaran Bupati Semarang mengeluarkan surat edaran berisi himbauan agar di bulan Ramadhan tempat hiburan supaya tutup atau tidak beroperasi.

Manager Quality Control (QC) dan Promosi Sinar Abadi (SA Karaoke), Shofian, mengatakan bahwa tempat hiburan di mana ia bekerja tutup menjelang bulan puasa sebagaimana anjuran pemerintah.

“Tempat kami FM Group yang di antaranya Sinar Abadi karaoke, Victory karaoke, Namberone Resto, tetap mengikuti peraturan pemerintah (untuk tutup),” ujar Shofian saat berjumpa awak media beritajeteng.tv.

Berdasarkan keterangannya, hal itu bermula dari keluarnya surat edaran dari Bupati Semarang melalui SE (Surat Edaran) Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023. Isinya yaitu pada bulan Ramadhan tempat hiburan dan karaoke di Kabupaten Semarang supaya tutup atau tidak beroperasi.

BACA JUGA: Bupati Demak Instruksikan Satpol PP Tutup Tempat Karaoke

Namun, karyawan dari salah satu tempat hiburan tampak masih hadir di lokasi kerja. Misalnya, SA Karaoke yang berada di wilayah Dusun Geblok, Sidomukti, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kegiatan karyawan yang hadir tersebut dilakukan secara bergilir. Kegiatan mereka juga hanya berupa pembenahan dan bersih-bersih tempat kerja, Senin (27/3/2023).

Shofian mengungkapkan bahwa hari ini karyawan di tempatnya bekerja berangkat semua lantaran bertepatan dengan pembagian gaji, THR, dan CSR beras hingga bingkisan. Hal itu perusahaan lakukan sebagai apresiasi dan kepedulian dari perusahaan kepada karyawan. Selain itu juga sekaligus untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H.

Menurut keterangannya, sejak satu hari sebelum puasa Ramadhan, tempat hiburan di mana ia bekerja telah tutup atau tidak beroperasi. Sedangkan tempat bekerjanya itu bakalan buka kembali sesuai aturan pemerintah, yakni satu hari setelah hari pertama puasa Ramadhan 2023.

“Kami dari FM Group tetap menaati peraturan yang berlaku untuk kita semua dan pengusaha karaoke lainnya,” tandas Shofian. (*)