SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mulai menyoroti potensi pelanggaran layanan pendidikan menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Selain persoalan penerimaan murid baru, Ombudsman juga mengingatkan sekolah agar tidak lagi memunculkan praktik pungutan berkedok sumbangan hingga penjualan seragam yang membebani orang tua siswa.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan sektor pendidikan masih menjadi salah satu layanan publik yang paling banyak masyarakat adukan setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, Ombudsman Jawa Tengah kini tengah menyiapkan posko pengaduan layanan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
“Pendidikan masih cukup seksi ya untuk ԁilaporkan. Nah, kami juga secara khusus meng-highlight ini. Dan mungkin kami sedang menyiapkan semacam posko pengaduan layanan kependidikan,” ujar Farida saat beritajateng.tv konfirmasi, Senin, 11 Mei 2026.
BACA JUGA: SPMB Jateng 2026 Resmi Dibuka Juni, Catat Jadwal dan Jalur Pendaftaran untuk SD-SMP-SMA
Menurut Farida, pengaduan yang paling sering muncul biasanya berkaitan dengan proses penerimaan murid baru, penahanan ijazah oleh sekolah, hingga pungutan yang tidak lagi bersifat sukarela.
“Misalnya nanti menyangkut SPMB atau menyangkut siswa yang ijazahnya masih belum ԁiberikan atau menyangkut siswa yang masih merasa harus ԁiwajibkan memberikan sumbangan,” lanjutnya.
Farida menegaskan, sumbangan dalam dunia pendidikan seharusnya bersifat sukarela.
Namun, dalam praktiknya, Ombudsman masih menemukan adanya orang tua siswa yang merasa terpaksa membayar karena adanya tekanan atau narasi tertentu dari pihak sekolah.
“Kalau sumbangan itu kan harusnya sukarela, tapi ternyata masih ada yang merasa ԁiwajibkan,” katanya.
Ombudsman Soroti Praktik Jual Beli Seragam oleh Sekolah
Selain sumbangan, Ombudsman Jawa Tengah juga memberi perhatian khusus terhadap praktik penjualan seragam sekolah yang masih kerap muncul menjelang tahun ajaran baru.
Menurut Farida, urusan pembelian seragam seharusnya menjadi hak penuh orang tua siswa.
Namun ia menyebut masih ada sekolah atau satuan pendidikan yang menggiring wali murid agar membeli seragam melalui sekolah dengan berbagai alasan.





